Sutan Irawansyah, S.Ag
Indonesia sebagai negara yang menjamin hak-hak rakyatnya
sudah sepatutnya melindungi dan menjamin segala hal yang menyangkut wewenang,
kekuasaan, atau kepemilikan untuk berbuat, memiliki, dan menerima sesuatu yang
sifatnya mendasar dan mutlak bagi setiap individu. Seperti yang tercantum dalam
UUD;
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): Menjamin hak setiap
orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UUD 1945 Pasal 28F: Menjamin hak setiap orang
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memiliki, dan
menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Artinya setiap hak masyarakat Indonesia dijamin oleh UUD
agar mereka bebas dalam berpendapat, berkomunikasi, memiliki sampai
menyampaikan gagasan, informasi ataupun ide yang diyakininya. Bahkan termasuk
beragama itu sendiri, seperti yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2
dibawah ini;
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
Intinya, kebebasan dalam negara demokrasi adalah suatu hal
yang mutlak keberadaanya. Karena tidak ada istilah demokrasi jika rakyatnya
tidak mendapatkan jaminan kebebasan dalam berpendapat atau memilih agama yang
diyakininnya. Tetapi, kalimat kebebasan itu sendiri tidak berarti bebas
sepenuhnya, meskipun kerap kali disalah pahami oleh sebagian orang atau
kelompok untuk melegalisasi sampai menormalisasi aktifitas yang mencederai
norma agama dan sosial.
Bukankah tidak sedikit boti hingga LGBTQ yang berlindung dibalik
kalimat “bebas ekspresi”? Semenjak mereka menggunakan alibi bebas ekspresi akibatnya
kebebasan menjadi ternista oleh tindakan mereka, ya boleh disebut kebebasan
yang menista dan menista kebebasan itu sendiri. Bahkan beberapa bulan kebelakang
sedang ramai isu terkait akun influencer bernama Iwtil yang hendak
bertandang ke Indonesia untuk memberikan edukasi seputar pernikahan disejumlah
kampus di Indonesia, yang padahal dia sendiri adalah seorang pengidap LGBTQ.
Maka dengan jujur kita harus mengakui bahwa arti kebebasan
yang kita pahami banyak tereduksi oleh wacana pemikiran yang berkembang di Barat
lewat aktifitas sebagian orang atau kelompok yang dilindungi hukum akibat
kalimat tameng bebas ekspresi. Akibatnya dalam perjalanan sejarah yang terjadi
di Barat sendiri kebebasan telah melampaui batasnya, seperti penistaan terhadap
agama yang diseret sebagai kebebasan ekspresi.
Pada tahun 1951 misalnya, Roberto Rossellini seorang
neo-realist membuat film berjudul The Miracle. Film yang berdurasi
40 menit itu bercerita tentang Saint Joseph yang menghamili gadis petani yang
percaya bahwa dirinya adalah Bunda Maria. Ini menurut pihak gereja adalah
penghinaan. Film lain yang dianggap menista agama adalah The Last
Temptation of Christ and Monty Python’s Life of Brian.
Penistaan serupa juga dialami oleh umat Islam. Tahun 1989
Salman Rushdie, warga Inggris keturunan India, menulis novel berjudul The
Satanic Verses yang isinya menghina Nabi dan Al-Qurʾan. Tahun 1997
Tatiana Soskin tertangkap di Hebron ketika mencoba menempelkan gambar Nabi
Muhammad dalam bentuk babi sedang membaca Al-Qurʾan.
Nihilnya banyak sekali yang lolos hukum dari tindakan pidana
pensitaan agama. Mungkin dari sinilah awalnya kebebasan dipahami tanpa batasan
dan ukuran. Maka kita harus jujur untuk merekontruksi kembali arti kebebasan agar
jangan disalahartikan sebagai aktifitas tanpa mengindahkan norma agama dan
norma sosial. Apa artinya kebebasan jika tanpa batasan? Apa artinya manusia jika
tidak mau terikat aturan?
Jangan ada tirani dalam bebas ekspresi.

Komentar
Posting Komentar