Tirani Dibalik Bebas Ekspresi



Sutan Irawansyah, S.Ag

Indonesia sebagai negara yang menjamin hak-hak rakyatnya sudah sepatutnya melindungi dan menjamin segala hal yang menyangkut wewenang, kekuasaan, atau kepemilikan untuk berbuat, memiliki, dan menerima sesuatu yang sifatnya mendasar dan mutlak bagi setiap individu. Seperti yang tercantum dalam UUD;

UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

UUD 1945 Pasal 28F: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memiliki, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Artinya setiap hak masyarakat Indonesia dijamin oleh UUD agar mereka bebas dalam berpendapat, berkomunikasi, memiliki sampai menyampaikan gagasan, informasi ataupun ide yang diyakininya. Bahkan termasuk beragama itu sendiri, seperti yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 dibawah ini;

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Intinya, kebebasan dalam negara demokrasi adalah suatu hal yang mutlak keberadaanya. Karena tidak ada istilah demokrasi jika rakyatnya tidak mendapatkan jaminan kebebasan dalam berpendapat atau memilih agama yang diyakininnya. Tetapi, kalimat kebebasan itu sendiri tidak berarti bebas sepenuhnya, meskipun kerap kali disalah pahami oleh sebagian orang atau kelompok untuk melegalisasi sampai menormalisasi aktifitas yang mencederai norma agama dan sosial.

Bukankah tidak sedikit boti hingga LGBTQ yang berlindung dibalik kalimat “bebas ekspresi”? Semenjak mereka menggunakan alibi bebas ekspresi akibatnya kebebasan menjadi ternista oleh tindakan mereka, ya boleh disebut kebebasan yang menista dan menista kebebasan itu sendiri. Bahkan beberapa bulan kebelakang sedang ramai isu terkait akun influencer bernama Iwtil yang hendak bertandang ke Indonesia untuk memberikan edukasi seputar pernikahan disejumlah kampus di Indonesia, yang padahal dia sendiri adalah seorang pengidap LGBTQ.

Maka dengan jujur kita harus mengakui bahwa arti kebebasan yang kita pahami banyak tereduksi oleh wacana pemikiran yang berkembang di Barat lewat aktifitas sebagian orang atau kelompok yang dilindungi hukum akibat kalimat tameng bebas ekspresi. Akibatnya dalam perjalanan sejarah yang terjadi di Barat sendiri kebebasan telah melampaui batasnya, seperti penistaan terhadap agama yang diseret sebagai kebebasan ekspresi.

Pada tahun 1951 misalnya, Roberto Rossellini seorang neo-realist membuat film berjudul The Miracle. Film yang berdurasi 40 menit itu bercerita tentang Saint Joseph yang menghamili gadis petani yang percaya bahwa dirinya adalah Bunda Maria. Ini menurut pihak gereja adalah penghinaan. Film lain yang dianggap menista agama adalah The Last Temptation of Christ and Monty Python’s Life of Brian.

Penistaan serupa juga dialami oleh umat Islam. Tahun 1989 Salman Rushdie, warga Inggris keturunan India, menulis novel berjudul The Satanic Verses yang isinya menghina Nabi dan Al-Qurʾan. Tahun 1997 Tatiana Soskin tertangkap di Hebron ketika mencoba menempelkan gambar Nabi Muhammad dalam bentuk babi sedang membaca Al-Qurʾan.

Nihilnya banyak sekali yang lolos hukum dari tindakan pidana pensitaan agama. Mungkin dari sinilah awalnya kebebasan dipahami tanpa batasan dan ukuran. Maka kita harus jujur untuk merekontruksi kembali arti kebebasan agar jangan disalahartikan sebagai aktifitas tanpa mengindahkan norma agama dan norma sosial. Apa artinya kebebasan jika tanpa batasan? Apa artinya manusia jika tidak mau terikat aturan? 

Jangan ada tirani dalam bebas ekspresi.


 

 


Komentar