Dimanakah Ruang Aman Bagi Perempuan?


Sutan Irawansyah, S.Ag

Meskipun dibilang lambat, tapi sebagai masyarakat yang bebas berpendapat tidak ada salahnya kan kalau baru-baru ini saya baru sekarang menanggapi kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan terjadi di Indonesia? Yaa meskipun sudah banyak tanggapan, tapi setidaknya bisa menambah perspektif  baru dalam menanggapi isu. 

Beberapa bulan kebelakang, daftar kasus pelecehan seksual di Indonesia berada di babak yang sangat buruk, pasalnya secara data kasuistik yang dirilis dalam CATAHU pada Maret 2026 mencatat ada sebanyak 376.529 kasus KBGtP atau kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Artinya angka ini meningkat 14.07% dibandingkaan tahun 2024 dan menjadi rekor tinggi dalam satu dekade terakhir. Tetapi peningkatan ini menandai keberanian korban yang melaporkan sebagai bentuk perlawanan secara hukum, meskipun disamping adanya kekhawatiran hilangnya ruang aman bagi perempuan.

“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris.

Menurut laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dengan angka 19 kasus per hari yang harus direspon. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51%

Artinya perempuan nyaris kehilangan ruang aman, sampai-sampai sulit menemukan dimanakah sebenarnya ruang aman itu? Beberapa kasus viral terjadi di fasilitas transportasi publik, seperti kereta atau bus. Apalagi ruang yang dinilai sunyi tempat ditempa akhlak pun malah tidak sedikit jadi sarangnya kasus pelecehan seksual, seperti yang terjadi di Pati.

Maka kita layak bertanya dimanakah ruang aman itu? Jangan aneh jika perempuan mengalami kesulitan berinteraksi di ruang sosial apabila tidak ada jaminan keselamatan agar bebas dari diskriminasi, pelecehan sampai kekerasan. Belum lagi pengalaman traumatis piskologis yang diterima korban tidak bisa cukup diobati dengan aduan atau peradilan hukum, sebab itu adalah dua hal yang berbeda. Disinilah pentingnya kita mewujudkan ruang yang bukan hanya sekedar ketiadaan ancaman fisik, tapi bagaimana perempuan bisa merasa dihargai, dilindungi, didengar, dijaga dll. Supaya slogan perlindungan perempuan tidak lagi sekedar wacana atau omong kosong belaka.

Lantas darimana kita mulai mewujudkan ruang aman dari pelecehan atau kekerasan seksual? Ruang yang tidak hanya ada pada dunia nyata, namun juga pada dunia maya. Sebab ruang digital pun kadang menjadi tempat yang diklaim aman bagi pelaku untuk melancarkan tindakan-tindakannya, seperti kasus mahasiswa UI dalam group chat berisikan konten-konten pelecehan terhadap beberapa korban perempuan.

Dengan demikian ruang aman itu tidak hanya tentang tubuh yang tidak disentuh tapi melibatkan penjagaan harkat martabat seseorang. Bayangkan saja ruang digital yang seharusnya menjadi tempat bertukar informasi, malah menjadi ruang objektifikasi. Maka saat itu hak privasi dan hak dasar manusia sedang diinjak-injak.

Jika kita merujuk pada Alquran maka akan kita dapati suatu konsep ruang aman yang holistik, bahwa salah satu alasan manusia berhak mendapatkan ruang aman dan kehormatan karena mereka adalah makhluk yang berhak untuk hidup. Sehingga menciptakan ruang aman harus berawal dari perlindungan dan penghargaan terhadap hal yang membuat manusia layak hidup, termasuk kehormatan, hak dasar, hak privasi, perlindungan, hak bersosial dll. Rasionalisasinya adalah ayat berikut;

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

Siapa pun yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia. (Al Maidah [3] : 32)

Yang dimaksud wa man ahyaaha adalah bentuk isti'arah dari Allah swt untuk melestarikan atau menjaga kehidupan manusia, sebab hakikat yang menghidupkan hanya Allah swt. Karena itu manusia sebatas memelihara atau melestarikannya. Lebih lanjut Wahbah Az Zuhaili menyebutkan;

ومن أحياها أي حرم قتلها، وامتنع من القتل، فكأنما أحيا الناس جميعا، بتوفير الأمن والطمأنينة لهم، وإزالة القلق والهلع من نفوسهم.

Siapa yang memelihara kehidupan artinya siapa yang mengharamkan dan mencegah pembunuhan seolah-olah telah menjaga kehidupan seluruh umat manusia dengan memberikan ruang aman tanpa adanya kecemasan atau ketakutan. (Tafsir Al Munir)

Mari ubah perspektif kita bahwa tindakan pelecehan seksual sama saja dengan membunuh psikis, mentalitas, kehormatan, hak privasi dan seluruh elemen yang integral dalam diri perempuan, sehingga menjaga kehidupanya adalah dengan melindungi dan menjaganya dari ancaman, ketakutan atau kecemasan yang mengancam perempuan serta terjaminya segala hal yang membuat perempuan layak mendapatkan kehormatan atau keamanan. 

Perspektif itu dibangun dari framework berpikir kita bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai makhluk sosial dan makhluk spritual yang harus saling menjaga dan saling melindungi, selanjutnya konsukwensi dari makhluk spiritual adalah beresiko merusak dan mencederai agama jika kita mengusik atau melakukan tindakan kejahatan berupa pelecehan seksual terhadap perempuan. 

Sulit disebut manusia jika dia sendiri berani menodai agamanya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan. Lantas makhluk apa namanya?

Wallahu 'alam bi shawwab

Komentar