Alasan Apapun LGBT Tidak Bisa Dibenarkan. Bag I


Sutan Irawansyah, S.Ag

Pada tanggal 24 Oktober 2025 menjadi babak baru bagi Indonesia kedepan, sebab Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 menetapkan LGBT atau Lesbian, Gay, Bisexual, Transgedner and Gueer sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Otomatis perluasan budaya LGBTQ disejajarkan dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme dalam konteks ideologi, separatisme, hingga praktik judi daring. Kebijakan presiden ini tertuang dalam Perpres nomor 111 tahun 2025 yang langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Pemerintah sendiri mendefinisikan ancaman nonmiliter adalah bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Adapun LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman yang menyerang dimensi ideologi, poilitik, ekonomi, serta sosial dan budaya. Sebab itu pemerintah menilai fenomena LGBTQ ini sebagai pemucu runtuhnya nilai nasionalisme. Oleh karena itu, penangkalannya disamakan dengan extraprdinary crime dan isu stabilitas nasional lainnya.

Meski menjadi babak baru bagi Indonesia tidak menutup kemungkinan adanya kritikan, cemoohan sampai sikap menyayangkan atas kebijakan yang dilakukan presiden. Hal yang lumrah terjadi saat menuai pro dan kontra atas kebijakan yang ditetapkan, seperti salah satu influencer dengan akun Forbidden Questions menyebutkan;

"Nah, dalam negara dalam negara hukum yang waras, sesuatu disebut ancaman itu kalau ada tindakan yang merugikan orang lain atau merusak kepentingan publik. Kekerasan itu ancaman, korupsi itu ancaman. Perdagangan manusia ancaman, eksploitasi anak ancaman, persekusi itu ancaman, tapi orientasi seksual, ketertarikan, identitas, keimanan seseorang itu bukan ancaman itu kehidupan privat manusia." 

Dari pihak pro salah satunya datang dari akun Tiktok bernama Wawan Hermawan, dia bilang;

"Alhamdulillah kali ini senang banget Pak Prabowo tetapkan LGBTQ jadi ancaman negara ancaman non-militer. Betul banget Pak Presiden ini gak main-main, ini bahaya buat negara kita bahaya buat agama kita, buat bangsa kita ini dan ini bener-bener perlu jadi perhatian Pak Presiden dan perhatian seluruh staffnya dan hari ini yang mulai marak dan kita perlu bergerak. Apalagi Pak Presiden sudah menetapkan ini kita perlu bergerak, bersuara, mengadakan seminar mengadakan diskusi-diskusi bahwa ini adalah ancaman negara, ancaman bangsa ini ancaman agama kita, dan yang perlu kita lakukan adalah bagaimana cara membantu mereka juga untuk berubah, karena yang bermasalah dari mereka adalah cara pikirnya cara pandang mereka yang menganggap normal yang menganggap LGBT itu biasa, yang menganggap itu adalah hal yang lumrah itu adalah cinta, kret, cinta apaan itu gak ada, yang perlu dilakukan adalah kita perlu menerima orangnya, tapi ubah perilakunya, setelah negara mungkin diapakan caranya pemerintah tentu lebih tahu, dan kita terus berjuang untuk melawan perilakunya, menentang sifatnya....."

Belum lagi ada yang mempersoalkan narasi dalam dokumen Perpres tersebut yang menyebutkan bahwa yang dilarang adalah penyebaran LGBT bukan orientasi seksual seseorang. 

Yang pasti mereka yang membela selalu mencari tempat dibalik kata moralitas. Bagaimana argumentasinya?

Bersambung....

Komentar