Saya menulis ini tidak sedang mendukung atau berpihak pada HTI apalagi setuju dengan ideologi yang mereka yakini, soal ideologi biar persoalan yang lain dan saya pribadi memiliki pandangan sendiri bagaimana mendudukan pancasila dan agama atau agama dan negara. Tentang yang terakhir saya setuju dengan perspektif Muhammad Natsir. Mungkin lain waktu akan coba kita ulas.
Kali ini saya akan sedikit mengulas tentang sikap pemerintah
yang diminta untuk lebih waspada terhadap gerakan masif HTI yang disinyalir
masih ada secara ideologi dan berkamuflase. Di salah satu postingan instagram
dengan nama @ngertiagama disebutkan bahwa anggota komisi III DPR dari Fraksi
Nasdem, Rudianto Lallo, memjinta aparat penegak hukum, termasuk Polri dan
Densus 88 Antiteror, harus bertindak tegas terhadap individu atau kelompok yang
tidak mengakui ideologi negara.
Pernyataan ini disampaikan Rudianto terkait keberadaan
organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang masih beroperasi
meskipun telah dibubarkan. Rudianto menuturkan, kebebasan berpikir tidak
bisa dilarang. Namun, jika suatu pemikiran berkembang menjadi aktivitas yang
bertentangan dengan norma konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, maka tindakan
tersebut harus dicegah.
"Tapi, pikiran pribadi, itu yang susah diawasi. Saya kira tugas lembaga
negara yang ditugasi untuk meluruskan itu, jika ada pikiran-pikiran yang
menyimpang karena tidak mengakui kehadiran negara, ya itu tidak bisa
dibenarkan," ujar Rudianto, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
pada Jumat (7/2/2025).
Rudianto mengakui bahwa aliran-aliran ideologi yang dianut oleh setiap warga
negara memang sulit untuk diawasi. Namun, jika eks anggota HTI melakukan
gerakan yang menolak pengakuan terhadap negara dan Pancasila, tindakan tegas
harus diambil.
"Kalau itu diorganisasikan lalu kemudian melakukan gerakan-gerakan yang
mendoktrin rakyat untuk tidak mengakui negara atau ideologi negara Pancasila,
ya harus ditindak," imbuh dia
Sebelumnya, eks Pimpinan organisasi terlarang HTI mengungkapkan bahwa saat ini
masih banyak anggota HTI yang beraktivitas menyebarkan ideologi ekstrem mereka.
Pembubaran HTI pada tahun 2017 hanya melarang badan hukum, tetapi tidak
menghentikan ideologinya.
“Meskipun mereka sudah dilarang. Tapi, pelarangannya hanya pencabutan dari
hukum. Ya kan artinya bersifat administrasi saja, bukan bersifat ideologi,”
ujar eks Pimpinan HTI Ayik Heriansyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Komentar
Posting Komentar