Pemerintah Waspadai HTI, apakah ini Islamophobi?


Saya menulis ini tidak sedang mendukung atau berpihak pada HTI apalagi setuju dengan ideologi yang mereka yakini, soal ideologi biar persoalan yang lain dan saya pribadi memiliki pandangan sendiri bagaimana mendudukan pancasila dan agama atau agama dan negara. Tentang yang terakhir saya setuju dengan perspektif Muhammad Natsir. Mungkin lain waktu akan coba kita ulas. 

Kali ini saya akan sedikit mengulas tentang sikap pemerintah yang diminta untuk lebih waspada terhadap gerakan masif HTI yang disinyalir masih ada secara ideologi dan berkamuflase. Di salah satu postingan instagram dengan nama @ngertiagama disebutkan bahwa anggota komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memjinta aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Densus 88 Antiteror, harus bertindak tegas terhadap individu atau kelompok yang tidak mengakui ideologi negara. 

Pernyataan ini disampaikan Rudianto terkait keberadaan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang masih beroperasi meskipun telah dibubarkan. Rudianto menuturkan, kebebasan berpikir tidak bisa dilarang. Namun, jika suatu pemikiran berkembang menjadi aktivitas yang bertentangan dengan norma konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, maka tindakan tersebut harus dicegah.

"Tapi, pikiran pribadi, itu yang susah diawasi. Saya kira tugas lembaga negara yang ditugasi untuk meluruskan itu, jika ada pikiran-pikiran yang menyimpang karena tidak mengakui kehadiran negara, ya itu tidak bisa dibenarkan," ujar Rudianto, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

Rudianto mengakui bahwa aliran-aliran ideologi yang dianut oleh setiap warga negara memang sulit untuk diawasi. Namun, jika eks anggota HTI melakukan gerakan yang menolak pengakuan terhadap negara dan Pancasila, tindakan tegas harus diambil.

"Kalau itu diorganisasikan lalu kemudian melakukan gerakan-gerakan yang mendoktrin rakyat untuk tidak mengakui negara atau ideologi negara Pancasila, ya harus ditindak," imbuh dia

Sebelumnya, eks Pimpinan organisasi terlarang HTI mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak anggota HTI yang beraktivitas menyebarkan ideologi ekstrem mereka. Pembubaran HTI pada tahun 2017 hanya melarang badan hukum, tetapi tidak menghentikan ideologinya.

“Meskipun mereka sudah dilarang. Tapi, pelarangannya hanya pencabutan dari hukum. Ya kan artinya bersifat administrasi saja, bukan bersifat ideologi,” ujar eks Pimpinan HTI Ayik Heriansyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam hal ini pemerintah seperti kewalahan dan ketar ketir menyikapi HTI yang dinilai radikal dan subversif terhadap negara. Pemerintah menilai ideologi dan narasi Islam tentang sistem negara yang disebarkan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan pancasila Negara. Nah, yang saya ingin kritisi adalah apakah yang diwaspadai itu HTI atau pemerintah yang enggan akrab dengan agama Islam? Sehingga akibatnya Islam selalu dinilai radikal hanya karena sebagian Muslim menyebarkan paham negara dan agama menurut perspektif Islam.

Saya akan coba melihat ini kedalam dua arah, pertama melihat sisi pemerintah, yang kedua, konsepsi ideologi HTI soal wacana agama dan negara khususnya demokrasi. Tentang pemerintah atau katakan aparat politik yang meminta tindakan tegas terhadap ideologi yang dinilai bersebrangan adalah bentuk ekspresi ketakutan dan kekhawatiran Islam menjadi digdaya dan berkuasa. Jangan-jangan mereka menekan HTI hanya instrumen untuk menekan Islam?. Kalau begitu tidakkah ini islamophobia? Islam tidak akan cukup disimbolkan dengan kopeah dan sarungan yang dipakai para pejabat elit, pada akhirnya semua itu sia-sia jika Islam dikalahkan oleh kepentingan. 

Selanjutnya, soal demokrasi, apakah benar demokrasi bukan ajaran Islam?

Bersambung......


Komentar