Membaca Demokrasi menurut Ahmad Hassan


Sutan Irawansyah

Selayang Pandang Ahmad Hassan

Ahmad Hassan memiliki nama lengkap Hassan Bin Ahmad, beliau merupakan campuran Indonesia dan India, Ahmad Hassan lahir 31 Desember 1887 di Singapura, ayahnya berasal dari India bernama Ahmad juga bernama Sinna Vappu Maricar dan ibunya bernama Muznah yang berasal dari Palekat Madras namun lahir di Surabaya. Ahmad adalah seorang penulis yang cukup ahli dalam bidang agama Islam dan kesusasteraan Tamil. Ahmad dan Muznah menikah di Surabaya ketika Ahmad berdagang di kota tersebut. 

Tahun 1894 ketika berumur 7 tahun beliau mulai menjejaki karir pendidikanya dengan belajar Al Quran dan agama, masa kecil A Hassan dilewatinya di Singapura, setelah itu Hassan masuk sekolah Melayu dengan mempelajari bahasa Arab, Melayu, Tamil dan Inggris, namun sekolahnya tidak ada yang pernah ia selesaikan sama seperti kebanyakan tokoh semisal Hamka, Rahmah El Yunusiyyah, Kartini dll. Di umur 12 tahun Hassan sudah bekerja di milik iparnya, Sulaiman, sembari menyempatkan belajar privat bahasa Arab dengan maksud supaya dapat membuka gerbang kepada pendalaman Islam secara otodidak, ia belajar kepada H Ahmad di Bukittiung dan Muhammad Thaib seorang guru terkenal di Minto road. 

Kepada Muhammad Thaib lah Hassan belajar Ilmu Nahwu dan Shorof, A Hassan yang keras kemauanya ia tidak merasa keberatan akan persyaratan yang ditentukan untuknya, persyaratan tersebut : harus datang pagi-pagi sebelum sholat shubuh dan tidak boleh pergi menaiki kendaraan ke tempat gurunya. Setelah empat bulan lamanya belajar kepada Muhammad Thaib namun ia merasakan tidak mendapatkan kemajuan. Menurut A Hassan karena apa yang dipelajarinya hanya dihapal dan dikerjakan yang tidak dapat dimengerti, dampaknya semangat belajarnya menurun. Maka ia beralih mempelajari bahasa Arab pada Said Abdullah Al Musawi ketika Muhammad Thaib hendak pergi menunaikan ibadah Haji, Hassan belajar kepada Said menghabiskan tiga tahun lamanya, disamping itu pula ia belajar kepada pamanaya, Abdul lathief, kemudian kepada Syaikh Hassan dan Syaikh Ibrahim, dua gurunya selain Abdul Lathief merupakan ulama yang terkenal di Malabar dan India. Beliau mempelajari dan memperdalam Islam sekurang-kurangnya sampai tahun 1910 ketika beliau berumur 23 tahun.

Di tahun 1910-1913 A Hassan kecil bekerja sebagai tukang sekaligus membantu ayahnya dalam dunia percetakan. Menginjak remaja A Hassan bekerja jadi pelayan toko, dagang permata, minyak wangi, es vulkanisir ban mobil, dan bekerja di pelayanan haji sebagai kerani di Jeddah Pilgrim’s Office. Disisi itu pula A Hassan menjadi guru tidak tetap di salah satu Madrasah orang-orang India di Arab Street juga di Baghdad street dan Geylang. Kemudian menjadi guru tetap setelah menggantikan Fadlullah Suhaimi di Madrasah Assegaf, Madrasah bertingat Ibtidaiyyah dan Tsanawiyyah. Antara tahun 1912-1913 A Hassan menjadi anggota redaksi majalah Utusan Melayu yang diterbitkan oleh Singapura Press dibawah pimpinan Inche Hamid dan Sa’adullah Khan dengan mengasuh rubrik etika.

Tahun 1921, A Hassan akan pergi ke Surabaya dengan maksud mengurus toko tekstil milik paman juga sekaligus gurunya, Abdul Latief. Sebelum berangkat menuju Surabaya, Abdul Latief sempat menitip pesan kepada A Hassan supaya saat di Surabaya nanti tidak bergaul dengan seorang yang bernama Faqih Hasyim yang di klaim sesat karena berpaham Wahabi. Karena di Surabaya pada saat itu sedang panas-panasnya gesekan antara Kaum Tua dan Kaum Muda-muda. Semasa di Surabaya, A Hassan menginap disalah satu rumah milik pedagang dan Syekh Jamaah haji, Abdullah Hakim. Saat berkunjung ke salah seorang tokoh NU, KH Abdul Wahab Hasbullah, A Hassan mendengar lebih banyak pertikaiaan Kaum muda dan Kaum Tua, pertemuan A Hassan dengan beliau malah membuat kesimpulan beliau bahwa kaum muda lah yang benar, hal ini didukung oleh penelitian kaum muda terhadap Al Quran dan Sunnah yang tidak mendukung praktik-praktik keagamaan kaum Tua.

Sebab itu niat semata-mata berdagang tidak dipertahankan oleh A Hassan, malah beliau berhubungan secara langsung dan sangat rapat pergaulanya dengan Faqih Hasyim dan kaum muda lainya, saking dekatnya sepeninggalan Faqih Hasyim, salah satu anaknya, Noer, dipungut oleh A Hassan. Tidak lama dari situ Hassan pergi ke Bandung untuk belajar peretenunan di salah satu lembaga tekstil milik pemerintah, karena A Hassan bermaksud mendirikan perusahaan tenun di Surabaya bersama beberapa kawanya. Beliau belajar kurang lebih selama sembilan bulan, semasa pembelajaranya di Bandung, Hassan tinggal bersama keluarga H Muhammad Junus, yang merupakan salah seorang pendiri Persis (Persatuan Islam). Dengan demikian Hassan secara langsung berinteraksi dengan pusat kegiatan keagamaan yang baru saja didirikan. Akhirnya pada tahun 1926 tiga tahun setelah berdirinya Persis Hassan bergabung dengan kenduri pengajian yang didirikan H Muhammad Junus dan KH Zamzam, karenanya perusahaan yang semula direncakan terpaksa ditutup.


Definisi Negara menurut A Hassan

Dalam bukunya berjudul A.B.C Politik beliau mengupas tuntas isu atau wacana politik, dari definisi, urusan-urusan yang termasuk politik hingga tugas-tugas politik pun ikut menambah daftar pembahasan yang dibahas A Hassan dalam bukunya tersebut. 

A Hassan sendiri mendefinisikan negara dengan satu daerah yang ada padanya sejumlah penduduk, A Hassan melanjutkan, di zaman ini, buat menjadi negara yang sejajar dan setaraf dengan negeri-negeri lain, serta bisa turut jadi anggota internasional yang mengurus masalah dunia, disyaratkan bahwa daerah serta penduduk tadi mempunyai pemerintah yang tidak dibawah siapa-siapa, yang berarti negera merdeka sepenuh-penuhnya. Negara itu perlu mempunyai sempadan-sempadan yang tertentu, karena jika tidak, niscaya jadi perselisihan dengan negara yang sebelah tentang menjalankan kekuasaan. Demikian penjelasan beliau tentang negara.

Jadi dalam perspektif A Hassan negara merupakan satu institusi atau dapat diartikan suatu organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat, dan institusi tertinggi itu dinamakan pemerintahan yang berdaulat, seperti apa yang diungkapkan Mohammad Natsir dalam mendefinisikan negara, negara adalah suatu institusi yang mempunyai hak, tugas dan tujuan yang khusus. Institusi dalam pengertian umum adalah suatu badan dan organisasi yang mempunyai tujuan khusus serta dilengkapi oleh alat-alat material dan peraturan-peraturan tersendiri, dan diakui oleh umum. 


Demokrasi menurut A Hassan

Membaca pemikiran politik A Hassan memang tidak mudah dan rasanya agak sulit, karena selama hayatnya A Hassan lebih memposisikanya sebagai guru ketimbang politisi, malah yang menjadi politisi handal adalah dua muridnya, Mohammad Natsir dan Mohammad Isa Anshary, kepeloporan kedua murid beliau di pentas politik terlihat dari track recordnya selama menjadi aktivis di partai Masyumi. Kedua muridnya ini menjadi politisi ulung lewat didikan A Hassan. Namun beliau sendiri tetap memposisikan dirinya sebagai guru ketimbang ikut terlibat dalam politik praktis.

Namun ketidak ikut sertaan beliau dalam pentas panggung politik bukan berarti menutup diri tanpa pernah memberi pergertian dan pemahaman sama sekali terhadap politik terlebih percaturan politik pada masanya, ini terlihat dari sejumlah warisan intelektualnya, dan sekurang-kurangnya terdapat tiga buku yang langsung berbicara tentang politik, yakni : A,B,C Politik, Islam dan Kebangsaan, dan Kedaulatan, ketiga buku ini merupakan hasil goresan tangan A Hassan yang bernuansa politik, meskipun kiranya masih banyak buah tangan beliau diluaran sana yang berkaitan dengan politik, namun sepanjang pengetahuan penulis hanya tiga buku ini.

Pada tulisan kali ini hanya akan memfokuskan kajiannya pada pemikiran A Hassan tentang demokrasi, walaupun diluaran sana sudah banyak menyinggung tentang persoalan ini dengan ragam tema, namun kiranya hanya menambah dan ikut melengkapi. Selain itu ingin menghadirkan kepada masyarakat muslim Indonesia bahwa Islam memiliki konsep demokrasi yang lebih unggul dan ideal bahkan boleh dikatakan lebih dulu dalam menerapkan sistem demokrasi itu sendiri. 

Diakui atau tidak model atau bentuk negara kita menganut sistem demokrasi, yakni model pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum, atau dalam definisi Phillip C Schmitter, demokrasi sebagai suatu system pemerintahan di mana pemerintahan dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakannya di wilayah public oleh warga negara, yang bertindak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil mereka yang terpilih, dapat disederhakan dengan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam perspektif A Hassan, terminologi demokrasi adalah sebuah rembukan atau musyawarah suatu urusan yang tidak ditetapkan urusan tersebut didalam wahyu. A Hassan melandasi argumentasinya dengan firman Allah:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Dan urusan mereka, adalah dengan rembukan diantara mereka” (Asy syuraa [42] :38).

Menurut A Hassan bahwa tiap-tiap penduduk yang dibawah satu pemerintahan dia dinamakan rakyatnya. Maksud dari ayat tersebut bahwa urusan bagi kaum Muslim, ditetapkan atau diputuskan dengan musyawarah diantara mereka, dengan kata lain tidak boleh seorang muslim bersikap otoriter atau sewenang-wenang dalam memutuskan suatu perkara. Selanjutnya A Hassan mengutip firman Allah :

وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ

“Dan rembuklah dengan mereka dalam urusan itu” (Ali Imran [3] : 159)

Maksudnya wahai Muhammad bermusyawarahlah dengan kaum muslimin dalam urusan-urusan mereka. Menurut A Hassan dua ayat tersebut menunjukan bahwa urusan kaum muslimin mesti diputuskan dengan berembuk atau musyawarah. Namun menurutnya ada sedikit perbedaan -seperti yang dikatakan diatas- bahwa kedaulatan rakyat (baca: musyawarah) hanyalah urusan-urusan yang tidak ditetapkan hukumnya dengan wahyu, jadi suatu urusan yang sudah dihukumkan oleh Quran dan Sunnah tidak berlaku kedaulatan rakyat. Jadi menurut A Hassan semua perkara yang tidak disebutkan dalam Al Quran harus diatur dan diputuskan oleh rembukan rakyat yang dinamakan cara demokrasi. Dapat dipahami bahwa demokrasi menurut A Hassan adalah musyawarah yang memutuskan dan menetapkan suatu urusan yang sebelumnya tidak ditetapkan dalam Quran dan Sunnah.

Selanjutnya, menurut A Hassan bahwa yang pertama kali menerapkan prinsip-prinsip demokrasi adalah Islam bukan Negara-negara Eropa, dengan dalil Nabi Muhammad telah mendidik umatnya bersikap demokrat. Ini dapat dilihat dari khutbah Abu Bakar As Shiddiq dan Umar Ibn Khattab saat terpilih menjadi khalifah. Umar mengatakan : “Barang siapa diantara kalian melihat ketidakbenaran dalam diriku maka hendaklah dia meluruskanya”, sama halnya Abu Bakar mengatakan dalam khutbahnya : “Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik bantulah, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah”. Menurut A Hassan sikap mereka dalam menjadikan syariat dan demokrasi merupakan dasar dari pemerintahan Islam.

Demokrasi yang mengandung prinsip kebebasan, persamaan dan keadilan sebetulnya tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Namun perlu ditegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus di batasi dengan hukum-hukum Islam, demikian menurut A Hassan. Dari sini kita dapat menilai bahwa demokrasi dipandang oleh A Hassan hanya sebagai cara atau jalan bukan sebagai tujuan. Sederhananya sistem demokrasi hanya sebagai cara tercapainya dan terlaksananya hukum-hukum Islam. Terlihat disini bagaimana ide A Hassan dalam usaha menerapkan asas-asas Islam kedalam sebuah Negara modern dengan pendekatan yang realistis. Jadi dalam kacamata A Hassan bahwa dalam usaha melegalkan hukum berdasarkan syariat Islam merupakan usaha yang harus tetap di perjuangkan tanpa harus menggunakan negara dengan “label Islam”. Berbeda hal nya dengan Maududi yang melakukan pendekatannya lebih idealis, bagaimana caranya menghidupkan kembali negara Islam seperti pada masa Nabi Muhammad Saw dan para khulafau rasyidin.

Dalam hal tersebut diatas A Hassan rupanya memiliki paradigm simbiotik, yaitu suatu pandangan dimana agama dan negara merupakan dua hal yang saling membutuhkan satu sama lain, dimana agama membutuhkan negara sebagai jalan dalam usaha menyebarkan doktrin-doktinya dan negara membutuhkan agama sebagai sumber moral dan spiritualitas warga negaranya. Dengan demikian, negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi dan rakyatnya yang dominan penganut Islam mengharuskan adanya pendekatan paradigm simbiotik ketimbang integralistik dalam usaha menerapkan hukum syariat Islam di gelanggang pemerintahan, inilah ide yang dicetuskan A Hassan. 

Disamping itu pula terlihat A Hassan bahwa dalam melihat “Islam politik” menganut paradigma optimis moderat, merupakan suatu perspektif antara Agama dan Negara tidak mesti dipisahkan dan tidak perlu di pertentangkan. Dalam konteks Indonesia bahwa negara kita bukan negara sekuler. Islam politik tidak harus menempuh jalan revolusi. Sebaliknya, melalui cara-cara yang konstitusional Islam politik dapat ikut bersaing dan berkompetisi dengan kelompok-kelompok lain dalam NKRI sebagai bentuk merawat dan beramar ma’ruf nahi munkar.

Dari sini kita menilai bahwa demokrasi dalam pandangan A Hassan bersifat theistic democracy atau demokrasi teokrasi, yakni demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai ilahiyyah atau dapat dipahami keputusan-keputusan musyawarah berpedoman wahyu dengan kata lain menerapkan prinsip-prinsip hudud dan norma Islam dalam mengambil keputusan. Hal ini sama seperti pandangan muridnya yaitu Mohammad Natsir.

Wallahu ‘alam bi shawwab.


Referensi:

Dadan Wildan, Yang Dai Yang Politikus : Hayat dan Perjuangan Lima Tokoh Persis, (Rosdakarya : Bandung, 1997).

Tiar Anwar Bachtiar, Jas Mewah : Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah dan Dakwah, (Pro-U Media : Yogyakarta, 2018).

Tiar Anwar Bachtiar, Risalah Politik A. Hassan, (Jakarta : Pembela Islam media, 2013).

Mohammad Natsir, Islam Sebagai Dasar Negara, (Bandung : Sega Arsy, 2014).

Ubaedilla dkk, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016).

Syamsudin Arif, Islam dan Diabolisme Intelektual, (Jakarta : INSISTS, 2018).





Komentar