Pengertian Mukjizat
Secara etimologis, lafadz mukjizat merupakan kata derivasi dari أَعْجَزَ – يُعْجِزُ – إِعْجَازًا yang artinya menjadikan lemah atau tidak kuasa, Allah Swt berfirman :
أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي
“Mengapa aku tidak mampu membuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku....” (Al Maidah [5] : 31).
Lemah yakni kata yang populer bagi penyebutan ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, adapun mukjizat secara terminologis maksudnya sesuatu kebiasaan yang diluar kebiasaan, yang disertai dengan tantangan, selamat dari perlawanan.
lebih jelasnya Syaikh Muhammad Ali As Shobunni menerangkan : “menampakkan bahwa kitab ini adalah benar, dan Rasul yang telah datang dengan kitab itu merupakan utusan yang benar”, maksudnya menjelaskan kebenaran Nabi Muhammad Saw dalam pengakuan risalah kenabianya dengan cara melemahkan orang-orang arab pada saat itu menghadapi mukjizat yang kekal yakni Al Quran serta orang-orang setelahnya.
Mukjizat dapat diklasifikasikan kepada dua pembagian : Mukjizat hissy dan mukjizat aqly. Mukjizat hissy yaitu mukjizat yang sifatnya inderawi atau empiris, seperti mukjizatnya Nabi Isa yang menghidupkan orang mati, Nabi Musa merubah tongkatnya menjadi ular atau mengetukkan tongkatnya ketanah sehingga terbelah lautan. Sedangkan aqly berbeda sifatnya dengan hissy, yakni mukjizat yang berkaitan dengan akal. Mukjizat hissy kebanyakan bagi Bani Israil, disebabkan kebodohan dan kerendahan hati mereka. Berbeda dengan mukjizat bagi umat Nabi Muhammad yang dominannya aqly, karena pada saat itu kesusasteraan sedang dalam masa keemasan disertai kecerdasan dan kesempurnaan pemahaman mereka. Berangkat dari sini, bahwa mukjizat di turunkan sesuai dengan kondisi sosial, budaya dll pada masanya, namun tidak di pungkiri ada beberapa mukjizat hissy bagi Nabi Muhammad, seperti terpancar nya air dari jari, sebagaimana telah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud : “Diantara kami, beserta Muhammad sedang tidak ada air pada kami, maka Nabi Muhammad bersabda : “Bawalah air lebih-lebihan pada kamu”, lalu dibawakan kepadanya, kemudian ia tuang air itu di satu bijana, dan ia taruhkan padanya tanganya yang mulia, maka mulailah memancar air dari antara jari-jarinya”, dan masih banyak lagi.
Para ulama telah menetapkan syarat-syarat dikatakan mukjizat apabila masuk kepada beberapa kategori :
1. Peristiwa tersebut tidak ada yang mampu kecuali Allah Swt
2. Peristiwa aneh diluar hukum alam
3. Saksi kebenaran pengakuar seseorang sebagai nabi
4. Sesuai dengan pengakuan nabi yang menantang dengan mukjizatnya, dalam arti mukjizatnya tidak berlawanan dengan tantanganya
5. Tidak ada yang bisa menandinginya.
Apabila prosedur ini terpenuhi maka dapat dikategorikan mukjizat.
Bersambung......
Referensi :
Jalaludin As Suyuthi, Al Itqan fi Ulumi Quran, (Al Hayyi’ah Misyriyah Al ‘Am Lil Kitab, 1974).
Komentar
Posting Komentar